Mobil menjadi alat transportasi untuk mendukung mobilitas Anda agar makin produktif. Anda dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain secara efektif. Pada kasus tertentu, mobil menjadi aset untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Tetapi produktivitas dapat mengalami downtime karena suatu peristiwa. Mobil juga demikian, ketika mengalami kecelakaan, akan terjadi penurunan produktivitas. Dengan produktivitas menurun, biaya yang keluar semakin besar. Kejadian ini makin menyakitkan kalau Anda menanggung semua biayanya.
Asuransi mobil dapat membebaskan Anda dari tanggungan cost dari kerusakan mobil. Memberikan perlindungan finansial dengan melimpahkan semua biaya perbaikan kepada perusahaan asuransi agar tidak merusak neraca keuangan.
Proteksi sekecil apapun dapat dilimpahkan kepada penyedia asuransi mobil. Layanan ini dapat Anda temukan pada asuransi mobil all risk.
Asuransi Mobil All Risk
Asuransi all risk (comprehensive) adalah bentuk asuransi mobil yang membeli proteksi secara menyeluruh. Bentuk penangguhan meliputi kerusakan mobil akibat kecelakaan, bencana alam, dan pencurian.
Jika mobil Anda mengalami kecelakaan di jalan, maka asuransi all risk menanggung semua biaya perbaikan mulai dari penggantian komponen sampai kap mesin penyok.
Mobil Anda tetap terlindungi dari kerusakan sekecil apapun karena cakupan penangguhan sangat luas. Walau begitu, biaya premi asuransi mobil all risk lebih tinggi.
Mengapa mobil menggunakan asuransi All Risk
Asuransi mobil all risk menjadi kebutuhan wajib untuk Anda yang menggunakan mobil untuk mobilitas tinggi. Ketika terjadi kerusakaan, produktivitas Anda tetap berjalan karena semua biaya penangguhan akan dilimpahkan ke penyedia asuransi mobil.
Proteksi penangguhan mobil secara menyeluruh
Asuransi all risk memberi jaminan perlindungan dan biaya perbaikan mobil Anda secara menyeluruh karena kebakaran, pencurian, atau terjadi kecelakaan. Penangguhan premi dapat diklaim melalui bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Memberikan tambahan perlindungan kecelakaan diri
Asuransi mobil all risk memberi proteksi untuk mobil dan jaminan perlindungan untuk pengemudinya. Jadi, apabila terjadi kecelakaan, sopir dan penumpang mendapat perlindungan untuk biaya pengobatan.
Perlindungan hukum pihak ketiga
Mobil Anda mendapatkan pertanggungan asuransi all risk ketka terjadi kecelakaan. Apabila Anda mengalami musibah kecelakaan, pihak asuransi memberi perlindungan untuk kejadian yang tidak diinginkan.
Perlindungan terhadap pencurian dan kerusakan
Mobil menjadi tujuan tindakan kriminal dengan cara memecahkan jendela agar dapat mengambil barang-barang di dalam mobil. Asuransi all risk akan membantu melindungi biaya kerusakan seperti jendela pecah. Proteksi ini hanya berlaku ketika kejadian menimpa mobil Anda.
Perbaikan di bengkel mitra
Perusahaan asuransi mobil telah bekerja sama dengan bengkel mobil untuk mengakomodir kebutuhan perbaikan mobil setelah pengajuan klaim. Ini adalah bentuk layanan asuransi mobil all risk.
Perlindungan kerusakan dari bencana alam
Jaminan proteksi mobil dengan asuransi all risk dapat mencakup risiko bencana alam. Terdapat tambahan perlindungan untuk mengganti kerugian finansial apabila mobil mengalami kerusakan karena banjir, gempa bumi, hingga badai puting beliung.
Kemudian, Anda memiliki opsi untuk menambahkan proteksi karena kerusakan dari dampak kerusuhan dan demonstrasi. Caranya dengan mengajukan klaim kerusakan pada perusahan asuransi.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi mobil all risk
Asuransi mobil all risk dapat diperoleh secara online melalui perusahaan asuransi mobil. Siapkan dokumen lengkap untuk mengajukan asuransi mobil all risk. Isi informasi mobil yang digunakan, kemudian pilih polis All Risk.
Kemudian pihak asuransi akan melakukan survei untuk menentukan harga premi asuransi. Setelah mendapatkan persetujuan dan informasi biaya, lakukan pembayaran polis.
Asuransi all risk tetap bisa Anda dapatkan ketika hendak membeli mobil secara kredit maupun kontan. Dealer mobil wajib memasukan biaya premi asuransi sebesar 4% untuk bertujuan melindungi mobil selama masa tenor.
Berapa premi asuransi mobil all risk
Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017, biaya premi asuransi mobil all risk ada pada rate antara 1,05% hingga 4,20% dari harga kendaraan per tahun. Besar tarif premi diatur melalui wilayah, jenis kendaraan, dan harga mobil.
Mobil baru biasanya mendapatkan manfaat proteksi asuransi all risk lebih baik, besar premi jauh lebih rendah. Berbeda dengan mobil bekas yang dikenakan premi asuransi tinggi karena tingginya risiko kerusakan.
Sebagai contoh, berikut adalah range besar premi asuransi all risk berdasarkan lokasi wilayah
- Wilayah I (Sumatera dan sekitarnya) = premi 3,82% 4,20%
- Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten) = premi 3,26% – 3,59%
- Wilayah III (Selain I dan II) = premi 2,53% – 2,78%
Tabel premi asuransi all risk
Merujuk pada aturan OJK, mobil masuk dalam kategori non bus dan non truck. Besar uang pertangguhan mempengaruhi premi asuransi yang harus dibayarkan. Berikut tabel premi asuransi mobil all risk.
| Jenis Kendaraan | Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 (Batas Bawah) | Wilayah 1 (Batas Atas) | Wilayah 2 (Batas Bawah) | Wilayah 2 (Batas Atas) | Wilayah 3 (Batas Bawah) | Wilayah 3 (Batas Atas) |
| Non Bus dan Non Truk | Kategori 1 | 0 s.d. Rp125.000.000,00 | 3,82% | 4,20% | 3,26% | 3,59% | 2,53% | 2,78% |
| Non Bus dan Non Truk | Kategori 2 | >Rp125.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 | 2,67% | 2,94% | 2,47% | 2,72% | 2,69% | 2,96% |
| Non Bus dan Non Truk | Kategori 3 | >Rp200.000.000,00 s.d. Rp400.000.000,00 | 2,18% | 2,40% | 2,08% | 2,29% | 1,79% | 1,97% |
| Non Bus dan Non Truk | Kategori 4 | >Rp400.000.000,00 s.d. Rp800.000.000,00 | 1,20% | 1,32% | 1,20% | 1,32% | 1,14% | 1,25% |
| Non Bus dan Non Truk | Kategori 5 | >Rp800.000.000,00 | 1,05% | 1,16% | 1,05% | 1,16% | 1,05% | 1,16% |
| Bus, Truk dan Pickup | Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang pertanggungan | 2,42% | 2,67% | 2,39% | 2,63% | 2,23% | 2,46% |
| Bus, Truk dan Pickup | Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04% | 1,14% | 1,04% | 1,14% | 0,88% | 0,97% |
| Roda 2 (dua) | Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18% | 3,50% | 3,18% | 3,50% | 3,18% | 3,50% |
Sebagai ilustrasi, jika Anda berada di Jakarta dengan mobil seharga Rp 200.000.000 dan rate premi 3,26%, maka premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 6.520.000.
Apa saja biaya yang ditanggung asuransi mobil all risk
Polis asuransi mobil all risk mencakup bentuk kerusakan akibat kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, hingga aksi pencurian mobil. Tetapi perusahaan asuransi dapat menolak klaim ketika ditemukan aktivitas ilegal pada kendaraan dan adanya penggunaan mobil tidak sesuai izin.
Cara mengajukan klaim asuransi mobil all risk
Pengajuan klaim asuransi all risk membutuhkan berbagai prosedur yang harus Anda lalui. Ketika hendak mengajukan klaim harus mempersiapkan berbagai berkas berikut ini.
- Polis asuransi asli serta fotokopi.
- Bukti laporan dari kepolisian (untuk kasus kehilangan atau kendaraan rusak berat akibat kecelakaan).
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Foto kondisi kendaraan
- Formulir klaim asuransi mobil yang sudah Anda isi dan ditandatangani.
Namun jika pihak ketiga hendak mengajukan klaim asuransi dapat mempersiapkan persyaratan berikut ini.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pihak ketiga.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil lain.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang telah diberi tanda tangan lengkap dengan materai.
- Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan yang terjadi.
Kelengkapan berkas ini akan diteruskan oleh perusahaan asuransi all risk untuk verifikasi sebelum mendapat persetujuan. Proses verifikasi menyesuaikan tingkat kerusakan mobil, makin parah kerusakannya makin lama masa tunggunya.
Langkah praktis memilih asuransi mobil all risk
Sebelum mengajukan asuransi mobil, pastikan hal ini sudah masuk kriteria Anda.
- Usia kendaraan
- Merek mobil
- Tingkat risiko penggunaan mobil
- Kebiasaan berkendara
- Besar anggaran keuangan
Kesimpulan
Asuransi mobil all risk merupakan bentuk perlindungan finansial Anda dari berbagai risiko. Beban risiko kerusakan goresan cat sampai kaca jendela pecah akan dialihkan melalui perusahaan asuransi mobil.
Pengajuan asuransi all risk bisa dilakukan secara mandiri apabila Anda telah memiliki mobil. Namun bagi pembelian mobil sudah terlindung dengan asuransi sebagai persyaratan dari pihak leasing.
Besar premi asuransi menyesuaikan dengan jenis mobil, harga mobil, penggunaan, dan wilayah yang sudah diatur melalui OJK. Rate premi asuransi mobil all risk berkisar pada 1,05% hingga 4,20% dari harga mobil, dengan sistem pembayaran per tahun.
Sebelum memutuskan mengambil asuransi all risk, lakukan perhitungan mandiri untuk mendapatkan jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan Anda. Hitung premi asuransi mobil all risk supaya neraca keuangan Anda seimbang.
Sumber
- Accelera Radial. “Tips for Choosing Car Insurance: All Risk or TLO? Read the Differences First.” Accelera Radial, 2025, accelera-radial.com/news/details/tips-for-choosing-car-insurance-all-risk-or-tlo-read-the-differences-first. Accessed 5 Mar. 2026.
- “Keunggulan Asuransi All Risk Mobil Dan Panduan Cara Memilihnya.” One.ifg.id, 2024, one.ifg.id/home/id/blog/Keunggulan-Asuransi-All-Risk-Mobil-dan-Panduan-Cara-Memilihnya. Accessed 5 Mar. 2026.
- Oona. “Asuransi All Risk: Pengertian, Perbedaan Dan Cara Klaimnya!” Myoona.id, Oona Insurance Publisher, 16 Sept. 2024, myoona.id/blog/mobil/pengertian-asuransi-all-risk/. Accessed 5 Mar. 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan. “SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 /SEOJK.05/2017.” Ojk.go.id, 2017, www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-Penetapan-Tarif-Premi-atau-Kontribusi-pada-Lini-Usaha-Asuransi-Harta-Benda-dan-Asuransi-Kendaraan-Bermotor-2017/SAL%20-%20Lampiran%20IV%20-%20KBM.pdf. Accessed 5 Mar. 2026.
